Rabu (21/7/2020) Kepala MI Sananul Ula mengeluarkan surat edaran kebijakan pendidikan. Surat tersebut berisi beberapa kebijakan pendidikan di MI Sananul Ula ditengah situasi yang ‘tidak seperti biasanya’. Selain itu teknis pelaksanaan pembelajaran juga disampaikan melalui surat edaran ini.

Terdapat 4 poin yang disampaikan Kepala MI Sananul Ula terkait dengan kegiatan pembelajaran, yaitu: 1) Kegiatan Belajar Mengajar secara umum masih dilaksanakan dengan sistem on line sederhana, 2) Pembelajaran secara tatap muka akan terus dikaji dengan melihat situasi dan kondisi pendemi, 3) Guru kelas bertanggungjawab untuk mengkordinir serta mengawasi kegiatan pembelajaran dengan sistem on line setiap hari berdasarkan jadwal pelajaran yang telah disusun dan 4) Untuk mendukung Pembelajaran Jarak Jauh, MI Sananul Ula Daraman mengambil kebijakan untuk penyediaan buku dan lembar kerja siswa.

Surat Edaran Kepala MI Sananul Ula

Adapun kebijakan terkait operasional pendidikan adalah: 1) pengurangan syahriyah, 2) pemberian informasi bahwa penetapan waktu pelaksanaan pembelajaran tatap muka mengikuti aturan pemerintah, dan 3) pelayanan kantor MI. Surat edaran tentang kebijakan pendidikan ini dapat didownload melalui link: * (Admin)

[smartslider3 slider=”3″]